Halaman ini merangkum ketentuan akademik di Institut Binamadani Indonesia (INBI) agar mahasiswa memahami hak, kewajiban, dan alur studi sejak awal. Untuk ketentuan lengkap, rujuk buku pedoman akademik resmi dan peraturan yang berlaku.
Daftar Isi
- Sistem Pendidikan
- Registrasi dan Kartu Rencana Studi
- Perkuliahan dan Kehadiran
- Penilaian dan Indeks Prestasi
- Evaluasi Studi
- Cuti dan Perpindahan
- Tugas Akhir
- Yudisium dan Kelulusan
- Layanan Akademik
1. Sistem Pendidikan
- Pendidikan diselenggarakan dengan sistem semester. Satu tahun akademik terdiri atas semester ganjil dan genap.
- Beban belajar dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS). Satu SKS setara dengan kegiatan belajar terjadwal, terstruktur, dan mandiri sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
- Program yang diselenggarakan: Sarjana (S1) dan Magister (S2). Beban studi dan masa studi tiap program mengikuti kurikulum program studi masing-masing.
2. Registrasi dan Kartu Rencana Studi
- Mahasiswa wajib melakukan registrasi pada setiap semester sesuai jadwal di Kalender Akademik.
- Kartu Rencana Studi (KRS) diisi melalui SINBI dan disetujui oleh dosen pembimbing akademik.
- Jumlah SKS yang boleh diambil pada semester berjalan mengikuti Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya.
- Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak mengajukan cuti pada suatu semester dinyatakan tidak aktif pada semester tersebut.
3. Perkuliahan dan Kehadiran
- Satu semester terdiri atas 14 kali pertemuan tatap muka, ditambah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
- Mahasiswa wajib hadir minimal 75% dari seluruh pertemuan untuk dapat mengikuti UAS.
- Ketidakhadiran karena sakit atau keperluan mendesak dilengkapi surat keterangan yang disampaikan kepada dosen pengampu.
- Mahasiswa wajib menjaga etika akademik, termasuk tidak melakukan plagiarisme dan kecurangan dalam ujian.
4. Penilaian dan Indeks Prestasi
Penilaian hasil belajar mencakup tugas, kehadiran, UTS, dan UAS dengan bobot yang ditetapkan dosen pengampu pada awal perkuliahan. Konversi nilai berikut digunakan sebagai contoh:
Nilai Angka Huruf Bobot
85 – 100 | A | 4,00
80 – 84 | A- | 3,75
75 – 79 | B+ | 3,50
70 – 74 | B | 3,00
65 – 69 | B- | 2,75
60 – 64 | C+ | 2,50
55 – 59 | C | 2,00
40 – 54 | D | 1,00
0 – 39 | E | 0,00
- Indeks Prestasi Semester (IPS) adalah rata-rata bobot nilai mata kuliah pada satu semester, dihitung dengan memperhitungkan SKS tiap mata kuliah.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah rata-rata bobot nilai seluruh mata kuliah yang telah ditempuh.
- Mata kuliah bernilai rendah dapat diperbaiki dengan mengulang pada semester berikutnya sesuai ketentuan program studi.
5. Evaluasi Studi
- Evaluasi studi dilakukan secara berkala untuk memantau kemajuan belajar mahasiswa.
- Mahasiswa yang tidak memenuhi batas capaian studi yang ditetapkan program studi dapat memperoleh peringatan akademik, pembinaan, atau tindakan lain sesuai peraturan.
- Batas masa studi mengikuti ketentuan jenjang dan program studi masing-masing.
6. Cuti dan Perpindahan
- Cuti akademik diajukan secara tertulis kepada pimpinan sebelum semester berjalan, disertai alasan yang jelas dan persetujuan dosen pembimbing akademik.
- Masa cuti tidak dihitung sebagai masa studi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Permohonan pindah program studi atau pindahan dari perguruan tinggi lain diproses melalui bagian akademik dengan penyetaraan mata kuliah.
7. Tugas Akhir
- Mahasiswa S1 menyusun skripsi, dan mahasiswa S2 menyusun tesis, di bawah bimbingan dosen pembimbing.
- Syarat mengajukan tugas akhir: telah menempuh jumlah SKS minimum yang ditetapkan program studi dan telah menyelesaikan mata kuliah prasyarat.
- Tahapan umum: pengajuan judul, penyusunan proposal, seminar proposal, penelitian, penulisan, dan ujian akhir.
- Karya tulis ilmiah wajib bebas plagiarisme sesuai batas kemiripan yang ditetapkan INBI.
8. Yudisium dan Kelulusan
- Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan seluruh beban SKS, memenuhi IPK minimum, menyelesaikan tugas akhir, dan memenuhi persyaratan administrasi.
- Predikat kelulusan ditetapkan berdasarkan IPK dan masa studi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Lulusan memperoleh ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sesuai peraturan.
9. Layanan Akademik
- KRS, KHS, jadwal, dan nilai dapat diakses melalui SINBI.
- Konsultasi akademik dilakukan bersama dosen pembimbing akademik.
- Pertanyaan dan pengaduan dapat disampaikan melalui halaman Kontak.
